Loading...

Pelayanan Pengesahan Legalisasi Ijazah/STTB

STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan Pengesahan Legalisasi Ijazah/STTB
Dasar Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 
Nomor 5343 Tahun 2015


A. PRODUK LAYANAN
Pelayanan Pengesahan Legalisasi Ijazah

B. PERSYARATAN
1. Pemohon adalah pemilik Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;
2. Menunjukkan Ijazah asli yang akan disahkan;
3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Ijazah;
4. Menyerahkan fotocopy Ijazah Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.

C. PROSEDUR PELAYANAN
a. Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada petugas;
b. Petugas menerima Fotocopy Ijazah;
c. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotocopy ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah;
d. Apabaila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya,  petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotocopy ijazah dan menyampaikan kepada Kepala madrasah untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan.
e. Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan pada fotocopy Ijazah sebagai tandan pengesahan fotocopy Ijazah sesuai aslinya;
f. Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotocopy ijazah yang telah ditandatangani Kepala madrasah;
g. Petugas menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah yang telah ditandatangani kepada pemohon

D. DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI
15 Menit (jika syarat terpenuhi)

E. BIAYA PENGAJUAN
Rp.  0 

Oleh Administrator
Diupload : Kamis, 14 November 2024, pukul 19:36:04