Loading...

PENGAJUAN SARANA PRASARANA

A. PRODUK LAYANAN
“Pengajuan Penggunaan Gedung atau Sarana Madrasah”


B. PERSYARATAN PANGAJUAN PENGGUNAAN GEDUNG MADRASAH

Pemohon yang bermaksud meminjam gedung di MAN 2 Kota Bogor, untuk  mengikuti petunjuk pengajuan peminjaman gedung atau sarana lain sebagai berikut:
1. Lembaga, instansi atau perorangan mengajukan surat permohonan kepada kepala madrasah
2. Kepala madrasah mendisposisikan kepada wakil kepala bidang sarana dan prasarana
3. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana mempelajari disposisi kepala madrasah, sekaligus menyesuaikan            agenda penggunakan gedung berdasarkan skala prioritas
4. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana berkoordinasi dengan staf, satuan keamanan  terkait dengan                    penggunaan gedung, keamanan, parkir, konsumsi, sound system, jaringan internet, AC, dan kebersihan.
5. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana memberikan jawaban kepada pemohon tentang kesiapan                        penggunaan gedung atau sarana madrasah.
6. Waktu pelaksanaan acara, pengguna gedung harus mengikuti tata aturan yang berlaku di MAN 2 Kota Bogor.
7. Tata aturan yang berlaku di MAN 2 Kota Bogor antara lain menggunakan gedung secara bijak, tidak merokok,          menjaga kebersihan gedung, tidak merusak sarana dan prasarana serta mengikuti petunjuk dari wakil kepala          madrasah bidang sarana dan prasarana.
8. Setelah selesai menggunakan gedung pengguna segera melapor/berkomunikasi dengan wakil kepala bidang            sarana dan prasarana atau petugas penerima tamu (Front Office) di PTSP.
 
C. PROSEDUR PELAYANAN PENGGUNAAN GEDUNG MADRASAH

D. DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI
1-2 hari, untuk mendapatkan rekomendasi kepastian disetujui atau ditunda/ditolak (Jika Syarat Terpenuhi)

E. BIAYA PENGAJUAN
RP. 0

Oleh Administrator
Diupload : Minggu, 17 November 2024, pukul 12:53:40