A. PRODUK LAYANAN
“Pengajuan Penggunaan Gedung atau Sarana Madrasah”
B. PERSYARATAN PANGAJUAN PENGGUNAAN GEDUNG MADRASAH
Pemohon yang bermaksud meminjam gedung di MAN 2 Kota Bogor, untuk mengikuti petunjuk pengajuan peminjaman gedung atau sarana lain sebagai berikut:
1. Lembaga, instansi atau perorangan mengajukan surat permohonan kepada kepala madrasah
2. Kepala madrasah mendisposisikan kepada wakil kepala bidang sarana dan prasarana
3. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana mempelajari disposisi kepala madrasah, sekaligus menyesuaikan agenda penggunakan gedung berdasarkan skala prioritas
4. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana berkoordinasi dengan staf, satuan keamanan terkait dengan penggunaan gedung, keamanan, parkir, konsumsi, sound system, jaringan internet, AC, dan kebersihan.
5. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana memberikan jawaban kepada pemohon tentang kesiapan penggunaan gedung atau sarana madrasah.
6. Waktu pelaksanaan acara, pengguna gedung harus mengikuti tata aturan yang berlaku di MAN 2 Kota Bogor.
7. Tata aturan yang berlaku di MAN 2 Kota Bogor antara lain menggunakan gedung secara bijak, tidak merokok, menjaga kebersihan gedung, tidak merusak sarana dan prasarana serta mengikuti petunjuk dari wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana.
8. Setelah selesai menggunakan gedung pengguna segera melapor/berkomunikasi dengan wakil kepala bidang sarana dan prasarana atau petugas penerima tamu (Front Office) di PTSP.
C. PROSEDUR PELAYANAN PENGGUNAAN GEDUNG MADRASAH
D. DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI
1-2 hari, untuk mendapatkan rekomendasi kepastian disetujui atau ditunda/ditolak (Jika Syarat Terpenuhi)
E. BIAYA PENGAJUAN
RP. 0